Eramuslim – SETIAP muslim wajib membayar zakat pada bulan Ramadhan dengan batas akhir sebelum sholat Idul Fitri. Kewajiban membayar zakat diperintahkan Allah SWT dalam firman-Nya:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’,” (QS. Al-Baqarah: 43).
Kemudian dari ayat-ayat tersebut terbentuk ijma’ ulama’ terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270-271).
Melansir NU Online, secara substansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial.
Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual ibadah haji yang tinjauannya hanya ta’abbudi. Dan tidak pula seperti melunasi utang yang tinjauannya berkisar sisi sosial saja.
Tinjauan sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (para penerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah, dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya terentas dari kemiskinan, hidup layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan.