Mengenai hukum bersalaman setelah salat, tidak ada satu pun ulama yang mengharamkannya, mereka menganggapnya sunah, ada sebagian yang menganggapnya bid’ah.
Bid’ah pun masih dalam kategori hasanah atau paling tidak mubahah. Imam an-Nawawi memberikan perincian dalam masalah ini, apabila sebelum melakukan salat belum bersalaman maka disunahkan untuk bersalaman setelah salat.
Namun jika sudah bersalaman sebelumnya, maka hukumnya hanya diperbolehkan, dan tidak termasuk kesunahan.(Ali Jum’ah al-Bayan limaa Yusghilu al-Adzhan). (okz)