Adapun permasalahan yang kedua, membaca al-Fatihah dalam shalat baik sendiri maupun berjamaah dengan jahr atau sirr hukumnya wajib, sebagaimana hadis Nabi saw,
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي].
Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR. al-Bukhari No. 723].
Apabila makmum masbuk (terlambat) shalat berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surah al-Qur’an, maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur’an.
Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk. Maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw,
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا [رَوَاهُ البُخَارِي].
Dari Anas (diriwayatkan), “Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian.” [HR. al-Bukhari No. 365]. (sm)
Wallahu a‘lam bish-shawab
Sumber: Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 19 Tahun 2019