Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah Ketika Sholat Berjamaah?

Dari ‘Ubadah (diriwayatkan) ia berkata, pernah Rasulullah saw shalat subuh, beliau merasa terganggu dengan bacaan (nyaring) makmum. Setelah selesai shalat lalu beliau menegur, aku kira kalian membaca yang sama di belakang imam kalian? ‘Ubadah berkata, kita sama-sama menjawab, ya Rasulullah, demi Allah benar begitu. Lalu Nabi saw bersabda, janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur’an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah [HR. at-Tirmidzi No. 311].

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa ketika imam membaca al-Fatihah dengan nyaring atau jahr. Maka makmum tidak boleh membaca sesuatu di belakang imam kecuali surah al-Fatihah. Namun demikian, kapankah seorang makmum membaca al-Fatihah, apakah bersama dengan imam pada saat imam membaca al-Fatihah ataukah setelah imam membaca al-Fatihah. Yakni saat imam membaca surah dari al-Qur’an? Lalu bagaimana cara membacanya, apakah dibaca jahr atau sirr (tidak bersuara)? Dalam sebuah hadis dijelaskan,

عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ].

Dari Anas (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, apakah dalam shalat kalian membaca (dengan nyaring) ketika berada di belakang imam, padahal imam itu membaca (dengan nyaring)? Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri) [HR. Ibnu Hibban  No. 1844, perawi hadisnya tsiqah].

Hadis ini menyatakan ketika makmum berada di belakang imam hendaknya ia membaca dengan suara sirr (dengan suara lirih yang hanya didengar sendiri). Meskipun tidak disebutkan secara tegas kapan seorang makmum itu membaca al-Fatihah. Namun berdasarkan hadis ini dapat dipahami bahwa seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur’an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam.