Eramuslim – TERDAPAT banyak dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan gerakan yang bukan termasuk gerakan salat, seperti menggendong cucu beliau, memindahkan orang, melepas sandal, membukakan pintu, bergerak maju, dan yang lainnya.
Dari Abu Qotadah radhiyallahu anhu menceritakan, “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam salat sambil menggendong Umamah putri Zainab bintu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Apabila beliau sujud, beliau letakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya.” (HR. Bukhari 516, Muslim 543, dan yang lainnya).
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma menceritakan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan salat malam, kemudian aku ikut salat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau. (HR. Bukhari 699, Muslim 763 dan yang lainnya).
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, Saya menyediakan air untuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kemudian beliau berwudu dan memakai sarung. Kemudian aku berdiri (jadi makmum) di sebelah kiri beliau, kemudian beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Lalu datang orang lain, dan dia berdiri di sebelah kiri beliau, ternyata beliau malah maju dan melanjutkan salat. (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1536)
Bisa dipastikan, gerakan yang beliau lakukan lebih dari 3 kali. Sementara beliau sama sekali tidak membatalkan salat yang sedang beliau kerjakan. Semua ini dalil bahwa gerakan di luar salat yang lebih dari 3 kali, tidak membatalkan salat. Kapan gerakan itu bisa membatalkan salat?
Imam Ibnu Al-Utsaimin menjelaskan bahwa gerakan selain bagian dari salat, yang dilakukan ketika salat tidak secara mutlak bisa membatalkan salat. Gerakan itu terhitung membatalkan salat jika terpenuhi beberapa syarat: sering; bukan bagian dari gerakan salat; tidak ada kebutuhan mendesak; berturut-turut; artinya tidak terpisah. (As-Syarh al-Mumthi, 3/354). (Inilah)
Allahu a’lam.
Oleh Ustaz Ammi Nur Baits