Eramuslim.com – Dalam kondisi normal, ketika waktu sholat tiba, diperintahkan bagi seorang Muslim untuk menyegerakan sholat. Namun dalam kondisi berbeda, seperti lapar dan melihat ada makanan di depan mata, namun adzan telah berkumandang, mana yang harus didahulukan?
Dalam buku Fikih Shalat Imam Syafii karya Musthafa Al Bugha Dkk dijelaskan, Imam Syafii berpendapat jika sudah tiba waktu sholat, namun di hadapan seseorang ada makanan yang terhidang dan ia berada dalam kondisi lapar, maka dianjurkan mendahulukan makan dibandingkan sholat.
Hal ini dilakukan agar tujuan fokus berpikirnya dalam sholat nanti hanya kepada Allah SWT. Bukan kepada sibuk memikirkan makanan yang dibayang-bayangkan terhidang di depan mata.
Pendapat Imam Syafii ini disandarkan pada hadits Nabi yang berbunyi: “Idza quddama al-asyaau fabda’u bihi qabla an tushallu shalatal-maghribi, wa laa ta’jalu an asyaa-ikum,”. Yang artinya: “Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari sholat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa hingga makan malamnya tuntas,”.
Imam Syafii berpendapat apabila seseorang tetap mendahulukan sholat ketimbang makan padahal ia dalam kondisi lapar, maka makruh hukumnya melaksanakan itu. Kefokusan dalam beribadah menjadi poin inti yang ditekankan dalam agama ketika seorang hamba menjalankan ibadah.(rol)