Islam Melarang Pakai Cincin Lebih dari Satu?

Eramuslim – ADA yang bertanya apakah boleh memakai cincin batu akik lebih dari satu? Berikut jawaban Ustaz Ammi Nur Baits.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum lelaki memakai cincin lebih dari satu. Malikiyah menegaskan bahwa tidak boleh bagi seorang lelaki untuk memakai lebih dari satu cincin. Jika dia memakai cincin lebih dari satu, hukumnya terlarang. Meskipun beratnya kurang dari batas yang ditetapkan syariat. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 11/28).

Di antara ulama Malikiyah yang menegaskan hal itu adalah Imam al-Kharsyi ulama pertama yang menjadi imam masjid al-Azhar (w. 1101 H). Dalam Hasyiyahnya, beliau menegaskan,

Tidak boleh memakai beberapa cincin. Meskipun berat totalnya tidak lebih dari dua dirham. (Hasyiyah al-Kharsyi, 1/184).

Sementara dalam mazhab Syafiiyah terdapat dua pendapat, sebagian ulama syafiiyah membolehkan memakai cincin lebih dari satu, selama tidak sampai terhitung pemborosan.

Al-Khathib as-Syarbini menukil keterangan dari kitab ar-Raudhah,

Dalam kitab ar-Raudhah dan matanya dinyatakan, Jika ada lelaki yang memiliki banyak cincin, untuk dia pakai satu-satu secara bergantian, hukumnya boleh.

Keterangan ini dikomentari oleh as-Syirbini,

Yang bisa disimpulkan dari keterangan beliau, hukumnya boleh untuk memiliki beberapa cincin dan bukan memakai. Dan dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur. (Mughni al-Muhtaj, 1/392).