Eramuslim – AZAN menurut syariat ialah pemberitahuan mengenai masuknya waktu salat dan ajakan untuk mendirikannya. Iqamat menurut syariat ialah pemberitahuan bahwa salat telah siap untuk mulai didirikan.
Azan biasanya dikumandang laki-laki dari Masjid atau Musala. Meski begitu Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan kepada Okezone beberapa waktu lalu, mengumandangkan azan di luar salat fardhu diperbolehkan. Sebab azan sebagai bagian dari zikir, sangat dianjurkan pada setiap saat kecuali ketika buang air (qadha’ hajah).
Lalu bolehkah Muslimah mengumandangkan azan? Dr Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan, dalam buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah halaman halaman 92 menyebutkan, menurut pandangan ulama, Muslimah tidak boleh mengumandangkannya karena azan dari kalangan Muslimah belum pernah terjadi, pada zaman Rasulullah, juga tidak pernah terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin. (Fatawa al-Lajnah Da’imah Lil ifta’, VI/82, Fatwa No. 9522)
Bagaimana dengan azan dan lqamat wanita di tengah-tengah Kaum Wanita atau Saat Sendirian?
Meskipun di tengah-tengah kaum wanita atau sendirian, tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan azan dan iqamat dan juga tidak disyariatkan bagi mereka untuk melakukannya. (Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah Lil Ifta’, I/83, No.9419)