Sementara dilansir dari NU Online, kaum Ahlussunnah Wal Jamaah menyikapi tradisi perayaan ulang tahun secara proposional. Artinya bahwa selama perbuatan itu terdapat unsur-unsur kebaikan di dalamnya, dalam artian hukumnya mubah (boleh).
Contohnya adalah menyampaikan tahni’ah atau ucapan selamat kepada sesama Muslim untuk mempererat kerukunan antar saudara dan lainnya. Apakah ada dalilnya? Tentu saja iya. Yaitu disebut dalil qiyas, artinya mengqiyaskan masalah ini dengan perilaku Sahabat Nabi.
Seperti dalam riwayat Imam Bukhari, bahwa ketika Sahabat Ka’bah bin Malik menerima suatu kabar gembira dari Nabi Muhammad SAW, yakni tentang diterimanya taubatnya. Maka Sahabat Thalhah bib Ubaidillah menyampaikan kepadanya ucapan selamat (tahni’ah). (Okz)