Eramuslim – ULAMA berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.
Pendapat pertama menyatakan bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib. Baik puasa ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa kaffarah. Ini adalah pendapat syafiiyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm. Dalil pendapat ini adalah hadis Aisyah di atas, yang maknanya umum untuk semua utang puasa.
Pendapat kedua, bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadhan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya. Abu Daud mengatakan,
Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: Tidak diqadha utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar. (Ahkam Al-Janaiz, hlm. 170).
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari ummul mukminin, Aisyah radhiyallahu anha. Dari Amrah murid Aisyah beliau bertanya kepada gurunya Aisyah, bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqadhanya? Aisyah menjawab,
Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha makanan, diberikan kepada orang miskin. (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani)