Peminjam yang sulit dihubungi atau terkesan menghindar merupakan salah satu risiko yang sangat mungkin dialami bagi pemberi utang. Solusinya tetap menagih dan tetap bersabar.
Namun tidak ada larangan menyewa debt collector jika kesulitan dalam menagih utang. Allah hanya melarang menzalimi orang lain atau membuatnya terhina di depan orang lain. Jadi selama debt collector itu bisa menjaga kehormatan orang lain maka tidak ada masalah.
Terkait mengikhlaskan utang yang tak juga dibayar maka harus dilihat pada si peminjam, jika memang orang tidak mampu, untuk apa bersusah payah menagih, tetapi jika si peminjam adalah orang mampu yang berkecukupan, bisa dilaporkan ke pengadilan, itu anjuran ulama.
Ada kisah soal utang piutang ini dalam sebuah hadits. Pernah satu waktu ada sahabat Ka’ab bin Malik yang menagih utang kepada Ibn Abi Hadrad di masjid nabawi sampai suara keduanya meninggi, Nabi yang mendengar suara itu lalu mendatangi masjid dan merelai keduanya lalu mengatakan kepada Ka’ab bin Malik untuk menurunkan nilai utangnya agar Ibn Abi Hadrad mampu membayarnya. (Rol)