Eramuslim – Peneliti Rumah Fikih Indonesia Ustaz Ahmad Zarkasih mengatakan memberi utang itu bagi sebagian ulama hukumnya sebuah kebaikan. Bahkan lebih besar pahalanya dibanding sedekah, karena memberikan utang itu melepaskan orang lain dari kesusahan yang mana sedekah belum tentu begitu.
“Tapi bukan berarti memberikan utang itu kebaikan lalu jadi bermudah-mudahan dalam memberi. Tentu ada perhitungan yang tidak boleh diabaikan,” ujar dia kepada Republika, Ahad (20/9).
Sejak awal ulama memberikan syarat, yakni memberikan utang itu menjadi kebaikan jika utangnya untuk kebutuhan primer dan yang memberikan utang memiliki keyakinan bahwa orang itu mampu membayar.
Jika bukan untuk kebutuhan primer apalagi tahu bahwa orang itu lalai dan sulit melunasi, tidak memberikan utang itu lebih baik. Ini dilakukan agar orang tersebut tidak jatuh kepada dosa yang lebih dalam.
Dalam menagih utang, peminjam sewajarnya membayar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Ketika datang waktunya dan belum juga mampu maka tentukan atau batasi lagi waktu tertentu untuk bayar, begitu seterusnya.