Eramuslim – Imam Beaar Al-Azhar, Ahmed Tayyib, menanggapi pernyataan kontroversial oleh seorang profesor Pemikiran dan Filsafat Islam Universitas Azhar Amena Nosair tentang pernikahan wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Menurut Syekh Ahmed Tayyib, pernikahan beda agama antara Muslimah dengan non-Muslim merupakan pernikahan terlarang.
Dilansir di Egypt Independent, Kamis (19/10), menurut dia, Islam melarang pernikahan wanita Muslim dengan non-Muslim. Sebagaimana diketahui, Nosair telah memicu perdebatan sengit di kalangan pengguna media sosial setelah menyatakan dalam sebuah wawancara bahwa tidak ada dalam Islam ajaran yang menghalangi seorang wanita Muslim untuk menikah dengan pria non-Muslim.
Menanggapi pertanyaan dari anggota Parlemen Jerman pada Maret 2016, Syekh Ahmed Tayyib mengatakan bahwa Islam melarang seorang wanita Muslim menikah dengan non-Muslim, karena tidak ada kasih sayang dalam pernikahan ini.
“Seorang non-Muslim tidak percaya pada Nabi Muhammad, dan agamanya tidak memerintahkan dia untuk memungkinkan istrinya yang Muslim,” kata dia.
Ia menyimpulkan bahwa sang suami, dalam hal ini, menyakiti moral istrinya dengan tidak menghormati agamanya, nabinya, dan hal-hal sakralnya. Menurut Syekh Ahmed, pernikahan dalam Islam bukanlah kontrak sipil seperti halnya warga negara, melainkan ikatan agama berdasarkan kasih sayang antara keduanya yang hendak bermuara ke surga.
Namun, lanjutnya, seorang pria Muslim boleh menikahi wanita non-Muslim, karena Islam memerintahkan seorang pria Muslim untuk mengizinkan istrinya yang non-Muslim untuk menjalankan agamanya dengan bebas. Oleh karena itu, lanjutnya, pernikahan harus dipastikan kasih sayang dan rasa hormat dalam pernikahan.
Nosair berpendapat bahwa orang Kristen dan Yahudi adalah ahli kitab, yang berarti mereka percaya pada tuhan yang sama dan bukan penyembah berhala, tetapi mempraktikkan agama yang berbeda.
“Dalam kasus seperti itu, dia (suami) melakukan hal yang sama seperti pria Muslim ketika dia menikah dengan seorang Kristen atau Yahudi, dia tidak memaksanya (istri) untuk pindah agamanya, tidak melarang dia dari masjid, tidak tidak mencabut Alquran dan tidak menghalangi dia untuk melakukan sholat,” kata Nosair.
Maka ketika ditanya agama apa yang dianut oleh anak-anak dari perkawinan semacam itu, Nosair menjawab bahwa anak-anak itu mengikuti sang ayah. Dia melanjutkan dengan argumentasi seperti itu, Grand Syekh Al-Azhar mengatakan bahwa inilah alasan pernikahan semacam itu tidak diizinkan, karena mereka. ROL