Hukum Menjual Daging Kurban

Eramuslim – MENYEMBELIH hewan merupakan ibadah yang sangat disunahkan pada Hari Raya Idul Adha maupun Hari Tasyrik. Daging hewan yang disembelih kemudian dibagikan untuk membantu orang-orang terutama yang kurang mampu. Lalu, bagaimana jika daging kurban dijual?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, menjual daging hewan kurban hukumnya adalah haram. Sebab ibadah tersebut merupakan salah satu bentuk keikhlasan seorang muslim.

“Islam melarang menjual daging kurban. Larangan menjual daging kurban ini berlaku untuk orang yang sedang berkurban, atau orang yang diwakilkan untuk mengurus kurban (penyelenggara kurban),” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (21/7/2020).

Sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat hadist, Rasulullah Shallahu alaihi wassalam bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Siapa yang menjual kulit kurbannya maka tiada kurban baginya”. (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi).

Tak hanya mengharamkan jual beli daging kurban, pendapat ini juga mengharamkan memberikan daging kurban atau bagian kurban manapun, dengan tujuan sebagai ganti upah bagi yang menyembelih atau mengurus hewan kurban

Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi berkata:

Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).