Dr. Wahbah az-Zuhaili membeberkan alasannya:
وَسَبَبُ جَوَازِ دَفْعِ الْقِيْمَةِ أَنَّ الْمَقْصُوْدَ سَدُّ الْخَلَّةِ وَدَفْعُ الْحَاجَةِ وَيُوْجَدُ ذَلِكَ فِي الْقِيْمَةِ
“Dan penyebab diperbolehkan menyerahkan nominal harga adalah karena tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dan hal tersebut bisa tercapai dengan nominal harga tersebut.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, IX/7156).
Namun yang harus diperhatikan, apabila membayar fidyah menggunakan uang dengan cara mengikuti pendapat mazhab Hanafi, maka kadar uang yang dikeluarkan disesuaikan dengan takaran dalam madzhab tersebut. Yakni seharga 3,8 kilogram kurma basah, kurma kering atau anggur atau 1,9 kilogram gandum.
Menurut madzhab tersebut hanya empat macam makanan itulah yang dalilnya jelas sehingga dijadikan patokan harga. Maka wajar dalam mazhab ini tidak mematok pada makanan pokok di daerah setempat. (Ad-Dur al-Mukhtar, II/364). (okz)