PADA dasarnya hukum memakai celana panjang bagi wanita berangkat dari masalah tasyabbuh (penyerupaan) pakaian wanita dengan pakaian laki-laki. Dalam banyak hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam banyak disebutkan bahwa Allah Ta’ala telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dan Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Keluarkan mereka dari rumah kalian.” (HR Bukhari)
Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.”
Celana panjang secara ‘urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti ‘urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.
Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.
Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang, asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.