Eramuslim – Sebagaimana telah diketahui bahwa gelatin babi hukumnya adalah najis. Lalu bagaimanakah hukum melakukan vaksinasi untuk kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, seperti vaksin meningitis yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan visa haji dan umrah?
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Laporan dari berbagai sumber, memang dinyatakan bahwa vaksin meningitis mengandung gelatin babi. Gelatin babi hukumnya najis dan haram hukumnya dimasukkan ke dalam tubuh. Maka hukum melakukan vaksin ini adalah haram.
Akan tetapi, hukum haram ini bisa berubah dalam kondisi tertentu, yaitu bila tidak terdapat alternatif lain pengganti vaksin yang mengandung gelatin babi dan berat dugaan bahwa orang yang tidak mendapat vaksin ini akan terserang penyakit berbahaya yang berakibat kepada cacat permanen atau bahkan kematian. Maka, kasus ini dapat digolongkan ke dalam kondisi darurat Allah berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (Al An’aam ayat 119).
Ini berarti, Allah menghalalkan bagi hamba-Nya sesuatu yang Dia haramkan dalam kondisi darurat.
Akan tetapi, jika terdapat alternatif lain pengganti gelatin babi seperti gelatin sapi maka seyogianyalah pihak yang berwenang di sebuah negara berpenduduk Islam untuk memberikan pelayanan yang paripurna bagi rakyatnya. (rol)