Hukum Tradisi Selamatan Sepulang Ibadah Haji

Fatwa Imam Ibnu Utsaimin

Pertanyaan: Ada tradisi yang tersebar di beberapa kampung, mereka mengadakan makan-makan sepulang haji dari Mekah. Itu diadakan setiap tahun. Mereka sebut salamah hujjaj selametan haji. Bisa dagingnya diambilkan dari daging qurban yang tersimpan, bisa juga menyembelih hewan baru.

Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin: Semacam ini tidak masalah. Boleh menyambut jamaah haji ketika mereka datang, karena ini menjadi pesta penyambutan mereka, dan memotivasi lainnya untuk berhaji mungkin ini hanya ada di kampung. Kalau di kota, semacam ini sudah tidak ada. Saya melihat banyak orang yang pulang haji, dan tidak ada acara makan-makan. Beda dengan di kampung, semacam ini masih ada. Dan tidak masalah. Penduduk kampung biasanya lebih dermawan, dan mereka tidak ingin bersikap pelit dengan orang lain. (Liqaat Bab al-Maftuh, volume 154, no 12). (Inilah)

Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits