Hukum Berhubungan Badan dengan 2 Isteri Sekaligus

Eramuslim – Pria yang berpoligami merupakan pria yang beristri lebih dari satu. Misalnya pria yang menikah dengan dua wanita. Banyak orang yang mengatakan bahwa poligami hanya akan menguntungkan kaum pria saja. Ada juga yang mengatakan bahwa wanita hanya akan menjadi objek seksual pria saja sehingga terjadilah salah paham mengenai poligami.

Namun sebenarnya, bagaimana Islam memandang poligami? Berikut telah Okezone rangkum dari berbagai sumber, Jumat (12/7).

Seperti yang kita ketahui, poligami dalam Islam bukanlah hal terlarang. Meskipun tidak pula dianjurkan. Dalam hal ini, keadilan menjadi syarat yang harus diutamakan, seperti yang tercantum dalam Surah An-Nisa Ayat 3:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3).

Lalu bagaimana jika seorang suami mengajak kedua isterinya atau lebih dalam satu ranjang, khususnya dalam hal hubungan intim seperti melakukan threesome? Apakah hal itu diperbolehkan?

Ketua Komunitas Da’i Da’iah Indonesia (KODDIN) Ustadz Mahfud Said mengatakan, seorang suami yang mengajak kedua isterinya atau lebih berhubungan intim bersama adalah hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini termasuk hukum qiyasi, berdasarkan hadis riwayat Imam Musmim yang meriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: