Lantas bagaimana status sholat-nya apabila shaf-nya tidak lurus dan rapat alias longgar? Ustadz Asroni menegaskan bahwa merapatkan shaf sholat hukumnya adalah sunah, bukan menjadi ketentuan syarat sah sholat berjamaah.
“Merapatkan shof sholat dalam sholat jamaah itu hukumnya sunah,” ucapnya seraya menegaskan bahwa sholatnya tetap sah meskipun shof sholat tidak rapat.
Senada dengan pendapat ustadz Asroni, kajian Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB menyebutkan bahwa sholat berjamaah dengan shaf yang direnggangkan demi mengantisipasi penularan wabah virus Corona, hukumnya sah dan tetap mendapatkan fadlilah jama’ah, karena adanya udzur.
Imām Nawawi Banten dalam kitab Nihāyat-uz Zain menyebutkan, “tidak makruh yang berdampak menghilangkan pahala / fadlilah jama’ah”.
Dalam Mughnil Muhtaj juga diterangkan merapatkan shaf sholat hukumnya sunnah. Jika shaf renggang, maka sholatnya dihukumi sah, tapi makruh.
Namun, dalam situasi pancemi Covid-19, yang menuntut physical distancing, maka hal ini sudah masuk kategori hajat atau bahkan darurat yang membolehkan perenggangan shaf shalat berjamaah yang tidak berhukum makruh lagi. (Okz)