Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiyat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri saat pendemi COVID-19. Salah satu poin yang tercantum adalah umat Islam dibolehkan melaksanakan Sholat Id berjamaah di masjid atau lapangan sesuai protokol.
Lalu bagaimana cara mengatur sholat Idul Fitri saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB)? Perlukah merenggangkan shaf-nya?
Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, hal tersebut kembali lagi kepada fatwa MUI yang sudah memiliki ketentuan dalam melaksanakan sholat berjamaah.
“Kalau merujuk fatwa MUI mengenai dibolehkannya sholat Idul Fitri dengan ketentuan tertentu, yaitu diperbolehkannya pelaksanaan sholat apabila suatu wilayah atau daerah yang masih bisa terkendali penyebarannya (COVID-19), tidak meluas atau menurun saya rasa sudah tepat ya, termasuk dengan merenggangkan shaf sholat,” katanya saat dihubungi Okezone.