Sheikh Ahmad memberikan nasihat demikian, karena menurutnya Islam mengharamkan masturbasi sendiri, kecuali dalam kebutuhan yang mendesak di mana seseorang takut jatuh ke dalam perzinahan. Ia mengatakan, pernikahan merupakan perisai dari perzinahan.
“Karena menikah itulah, melakukan masturbasi sendiri bukanlah pilihan yang benar,” tambahnya.
Sementara itu, jika seorang istri telah berusaha keras meyakinkan suami, misalnya pergi ke dokter, namun ia tetap tidak peka terhadap kebutuhan istri dalam hal ini, Sheikh Ahmad mengatakan, istri dapat mengambil langkah apa pun yang diperlukan untuk mengakhiri pernikahan. Hal itu menurutnya jika istri merasa dia tidak dapat mentoleransi sikap suaminya tersebut.
Hal demikian, menurutnya, salah satu alasan sah perceraian dalam Islam. Seperti dalam peristiwa yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW.
Suatu ketika, seorang wanita muncul di hadapan Rasulullah SAW. Ia lantas mengadu kepada Nabi SAW ia tidak menemukan kesalahan dengan suaminya dalam masalah agama atau karakter, akan tetapi karena ketidakcocokan total (sejauh menyangkut fungsi seksual). Mendengar hal itu, Nabi SAW memerintahkan wanita tersebut mengembalikan hadiah pengantin (mahar) dan menyuruh suaminya menceraikannya (tanpa bertanya lebih lanjut).
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan lainnya. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW mengingatkan para suami untuk memperhatikan kepuasan seksual istri mereka.(rol)