Namun jika tidak ada keperluan, tidaklah disayariatkan seseorang memejamkan kedua mata.
(hukum memejamkan kedua mata saat berdoa dan berzikir-pent)
(Berdasarkan dalil di atas) maka jika didapatkan sebab yang diperlukan untuk memejamkan kedua mata (saat berdoa dan berzikir), maka boleh (memejamkan mata), seperti ketika didapatkan sesuatu yang menyibukkan orang yang berdoa atau berzikir.
Adapun jika tidak didapatkan sebab yang diperlukan, maka meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam -tanpa diragukan lagi-adalah lebih utama (afdal).
Terkadang sebagian manusia memejamkan kedua matanya dengan alasan supaya khusyuk. Ini adalah perkara yang tidak disyariatkan dan ulama telah mengingkarinya.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, Apa hukum memejamkan kedua mata di dalam salat saat membaca Alquran dan ketika doa Qunut supaya bisa khusyu dalam salat? Beliau menjawab, Ulama telah menyebutkan bahwa hukum memejamkan kedua mata di dalam salat adalah makruh, kecuali jika ada sebab semisal di hadapan seseorang yang sedang salat ada sesuatu yang menyibukkannya atau cahaya yang terang, sangat menyilaukan kedua matanya dalam keadaan itu boleh ia memejamkan kedua matanya untuk menghindari bahaya tersebut. Adapun sangkaan sebagian manusia bahwa jika memejamkan kedua matanya bisa lebih khusyuk baginya di dalam salatnya, saya khawatir ini termasuk tipu daya setan untuk menjerumuskannya dalam perkara yang makruh, sedangkan ia tidak merasa. Dan apabila ia membiasakan dirinya baru bisa khusyuk jika memejamkan kedua matanya, maka inilah biang keladi yang menjadikan dirinya merasa lebih khusyuk jika memejamkan kedua mata dibandingkan jika membuka kedua matanya (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 13/299).
Namun terkadang, tanpa disengaja, seseorang memejamkan mata begitu saja saat berdoa dan berzikir, maka hal ini tidaklah mengapa. Wallahu Ta’ala ‘Alam. (Inilah)
Oleh Ust. Said Abu Ukasyah