Hukum Obat Tetes Mata Saat Berpuasa?

Eramuslim – SEBAGIAN umat Islam masih meragukan beberapa hukum dan sebab yang membatalkan puasa, yaitu masuknya sesuatu ke dalam tubuh baik disengaja atau tidak. Misalnya menggunakan tetes mata karena alasan pengobatan.

Lantas, apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa?

Dikutip dari akun instagram resmi Dai Kondang Tanah Air, Ustadz Abdul Somad Batubara atau akrab disapa UAS @ustadzabdulsomad_official, menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa yang artinya hukumnya mubah (boleh).

“Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, obat tetes telinga juga tidak membatalkan puasa, bisa dilihat di fatwa muasirah. Fatwa-fatwa kontemporer Syekh Yusuf al-Qaradhawi,” kata UAS seperti dikutip Okezone, Senin (4/4/2020).

Menurut UAS, yang dimaksud memasukan sesuatu ke dalam tubuh dan dapat membatalkan puasa adalah benda yang masuk melalui rongga tenggorokan kemudian ke lambung.

“Maka yang dimaksud rongga di situ adalah almaidah, masuk ke dalam tenggorokan dan lambung. Sedangkan masuk ke telinga, tetes tidak batal. Masuk ke mata tak batal,” tuturnya.

Kemudian begitu juga dengan menyuntik, ketika sedang puasa tidak jarang umat Islam datang ke dokter untuk menggunakan alat suntikan. Maka sebagian ada yang meragukan hukumnya.

Dijelaskan UAS, jenis suntik ada dua yaitu suntik pengobatan yang tidak membatalkan dan melakukan suntik makanan atau infus yang dapat membatalkan puasa. “Begitu juga dengan obat asma, sesak napas disemprotkan tidak batal karena dia tidak masuk ke dalam lambung, hanya melapangkan rongga pernapasan,” pungkasnya. (Okz)