Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
Artinya: “Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah rebana.” (HR. At Tirmidzi No. 1089)
Ustadz Ainul bilang, dalam konteks nikah siri adalah akad nikah dan prosesi sederhana, namun memenuhi rukun dan syarat nikah dalam rangka mencegah Mafsadat tidak dipermasalahkan.
“Termasuk tidak menggelar pesta pernikahan, malah harus ditiadakan untuk menolak Mafsadat yang besar jika ada keramaian, yang bertentangan dengan kebijakan Ulil Amri kita,” katanya.
“Umumkan saja, kabarkan saja, sekadar memberikan informasi bahwa akan diadakan akad nikah, dengan kehadiran orang terbatas, dalam rangka penghalalan hubungan karena tidak bisa ditunda lagi,” pungkasnya. (Okz)