Hukum Nikah Siri di Tengah Pandemi COVID-19

Eramuslim – PANDEMI virus corona (COVID-19) mengakibatkan aktivitas di tengah masyarakat terganggu. Salah satunya pernikahan yang jauh-jauh hari direncanakan. Bahkan, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA.

Namun ada juga masyarakat yang melakukan nikah siri atau menikah di bawah tangan. Menikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, menikah siri di tengah pandemi virus corona (COVID-19) harus dilihat lebih dulu kemaslahatan dan kemudharatannya. Sebab banyak yang salah mengartikan dari pernikahan siri tersebut.

“Kita perlu meluruskan definisi kikah siri dulu, banyak yang mempersepsikan nikah siri dengan nikah di bawah tangan, nikah sembunyi-sembunyi, nikah secara rahasia,” katanya saat dihubungi Okezone, Senin (6/4/2020).

Lebih lanjut, kata Ainul di saat wabah corona seperti sekarang ini jika nikah siri memang benar-benar diniatkan untuk hal baik maka dibolehkan. Hal ini juga sekaligus agar terhindar dari fitnah.

“Satu sisi ingin menyegerakan nikah agar halal dan tidak terjadi maksiat,” katanya.