Hukum Muslimah Pasang Kawat Gigi

Eramuslim – Pemasangan kawan gigi atau behel (orthodontics) agaknya bukan hanya alasan kesehatan semata, melainkan juga sudah menjadi tren dan gaya hidup. Banyak kaum hawa yang ikut-ikutan memasang behel, padahal tak ada kerusakan apa pun pada giginya. Bagaimanakah pandangan fikih Islam tentang pemakaian behel untuk tujuan kesehatan dan ikut-ikutan tren?

Istilah ortodontik dalam dunia medis untuk menalangi kasus gigi yang tidak normal, seperti gigi tonggos, tidak rata, jarang-jarang, dan sebagainya. Penyebabnya, bisa jadi faktor keturunan, kelainan bawaan, penyakit kornis, atau punya kebiasaan-kebiasaan buruk yang merusak gigi.

Untuk merapikan gigi tersebut agar terlihat normal, perlu dipasang alat cekat dari kawat. Membuat gigi tersusun rapi dan normal sebenarnya bukan sekadar tujuan estetika saja. Pemasangan behel sebenarnya lebih untuk tujuan kesehatan dan mengembalikan fungsi gigi. Misalkan, untuk berbicara dan mengunyah makanan. Jika gigi tersusun secara oklusi, yakni tutup-menutupnya gigi atas dan bawah secara sempurna, tentu fungsinya pun akan optimal.

Jadi, pemasangan behel adalah pekerjaan dokter spesialis gigi. Memang ada unsur estetika yang diperhatikan. Tetapi, unsur ini tidak boleh mengganggu tujuan aslinya, yakni untuk kesehatan.