Hukum Minum Vitamin Untuk Mencegah Uban

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dijelaskan tentang hukum menggunakan obat uban. Setelah membawakan hadis di atas, kemudian diberi catatan, “Larangan ini berlaku jika perubahannya secara lahir (fisik), dimana ketika rambut yang dihitamkan itu dipotong, maka akan tumbuh rambut baru yang putih.”

“Namun minyak ini mengubah zat rambut, dimana ketika rambut dicukur akan tumbuh hitam, bukan putih, seperti pengobatan dengan hormon, maka semacam ini lebih dekat dipahami sebagai pengobatan yang mubah.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122299). (Inilah)

Demikian, Allahu alam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits