Eramuslim – RASULULLAH Shallallahu alaihi wa sallam melarang menyemir uban dengan warna hitam. Jabir bin Abdillah bercerita,
Abu Quhafah ayahnya Abu Bakr as-Shiddiq Radhiyallahu anhuma pernah dibawa menghadap Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika Fathu Mekkah. Rambut dan jenggotnya semuanya putih. Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Ubah warna uban ini dengan sesuatu, namun hindari warna hitam.” (HR. Muslim 2102, Abu Daud 4204 dan yang lainnya).
Mengenai status larangan dalam hadis ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan, larangan di sini sifatnya makruh dan ada yang mengatakan, larangan haram. Dan InsyaaAllah, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan haram, mengingat hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam, seperti dada bulu merpati yang bulunya hitam. Mereka tidak mencium bau surga.” (HR. Abu Daud 4212 dan dishahihkan all-Albani).
Hadis ini menunjukkan bahwa larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak hanya makruh, tapi ada ancaman khusus. Namun ini berlaku jika semir tersebut mengubah secara fisik. Jika perubahannya terjadi secara kimiawi, seperti obat dari dalam misalnya hormon, atau pemberian nutrisi atau vitamin, tidak termasuk dalam larangan di atas.
Perbedaan perubahan secara kimiawi dan secara fisika, untuk perubahan kimiawi, prosesnya lama, dan tidak semua bisa berhasil. Sebagaimana layaknya obat. Berbeda dengan perubahan fisik, prosesnya lebih cepat, hasil langsung kelihatan, dan berlaku untuk semua, dan pengarunya lebih cepat hilang, seperti semir.