Namun pernyataan al-AuzaI bahwa jumatan bisa batal gara-gara makmum minum, ini dinyatakan al-Abdari, pernyataan ini bertentangan dengan ijma. An-Nawawi menyebutkan,
Al-Abdari mengatakan, Pernyataan al-AuzaI bertentangan dengan Ijma (al-Majmu, 4/529)
Dan setiap yang bertentangan dengan ijma, dia tidak berlaku. (Inilah)
Allahu a’lam.
Oleh Ustaz Ammi Nur Baits