Hukum Merokok

Ass. Semoga Alloh Swt. Selalu melindungi Ustadz.

Yang saya ketahui hukum merokok itu ada yang makruh dan haram, yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Ulama yang mengharamkan merokok dan alasanya.
2. Ulama yang me makruhkan merokok dan alasanya.

Alhadulillah saya sendiri tidak merokok. Sebelumnya atas bantuan dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Wass.

Dalam literatur fiqih Islam klasik, masalah rokok tidak pernah ditulis. Kemungkinan besar karena rokok di zaman itu belum lagi dikenal. Baru pada beberapa abad yang lalu peradaban manusia mengenal rokok. As-Syeikh Ali Thanthawi mengatakan bahwa rokok di negerinya baru dikenal 1.000-an tahun yang lalu.

Itu pun belum lagi diketahui sejauh mana bahayanya pada kesehatan. Karena itu bila kita mengacu pada literatur klasik, tidak kita temukan pernyataan mereka tentang rokok.

Sedangkan para ulama masa kini, di antaranya para ulama di Saudi, Yaman dan Mesir dan negeri lainnya di Timur Tengah, banyak berbicara tentang bahaya rokok serta melarang umat Islam mengkonsumsinya karena alasan-alasan yang sangat nyata. Maka bila kita menelaah fatwa ulama masa kini dalam masalah rokok, hampir seluruhnya melarang.

Jadi bila ada sementara tokoh agama, kiyai, ulama atau ustadz yang masih tetap merokok, besar kemungkinan beliau belum lagi menelaah fatwa para ulama masa kini tentang bahaya rokok. Atau belum mendapatkan informasi yang akurat berkaitan dengan bahaya rokok tersebut.

Maka memang masih ada sementara kalangan yang membolehkannya atau sekedar memakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya.

a. Yang Mengatakan Makruh

Banyak kalangan ulama di negeri kita yang masih saja asyik merokok, hal itu lantaran dalam kitab fiqih mereka tidak pernah tercantum bab tentang rokok, kecuali sekedar benda yang mengakibatkan mulut berbau tidak sedap.

Oleh karena itu hukumnya dalam alam pikiran mereka sekedar makruh saja, tidak pernah sampai haram. Karena ilmu pengetahuan penulis kitab fiqih di masa lalu baru sampai ke tingkat itu, tidak lebih.

b. Yang Mengatakan Haram

Berbeda dengan ulama di zaman sekarang, yang hidup di era kemajuan. Begitu banyak informasi yang baru terkuak di zaman ini, sementara 100-an tahun yang lalu orang masih buta tentang hakikatnya.

Informasi yang paling akurat dan sangat terpercaya dari dunia kesehatan telah dengan aklamasi mengatakan bahwa tidak pernah ada batas aman untuk merokok. Sebab dalam sebatang rokok terdapat 200-an jenis racun yang paling berbahaya bagi manusia.

Kalau racun-racun itu dikonsumsi terus menerus, maka nyaris hampir semua penyakit akrab dengan tubuh seseorang. Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi:

  • Reomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
  • WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
  • 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
  • Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
  • 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
  • Posentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% lebih bagi perokok.

Maka wajar bila para ulama di masa sekarang ni yang hidup dengan semua sumber informasi umumnya mengharamkan rokok. Meski tidak terdapat nash sharih yang mengharamkannya, namun kriteria rokok sebagai racun yang haram dimakan telah dengan tegas di dalam quran dan sunnah.

Mereka yang mengharamkan rokok, berangkat dari dalil umum tentang haramnya seseorang menceburkan diri ke dalam kehancuran. Misalnya firman Allah SWT:

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS Al-Baqarah: 195)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’: 29)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.