Hukum Menyembunyikan Tanda ‘Online’ di WA

Eramuslim – ALLAH semakin memudahkan manusia berkreasi dan berinovasi dalam bermuamalah. Ditemukannya dan terus berkembangnya teknologi komunikasi adalah salah satu sunnatullah (ketetapan Allah) yang patut kita syukuri. Memang tiada berdosa bila tidak memakainya, namun memakainya untuk kebaikan (dan hal mubah) tentu lebih baik lagi.

Salah satu teknologi yang dipakai adalah aplikasi kirim pesan berbasis internet di gawai. Sebut salah satunya Whats App. Banyak fitur di aplikasi chating ini, salah satunya adalah menyembunyikan (hide) status online. Fitur ini memungkinkan seseorang, beberapa orang, atau semua orang tidak dapat melihat kita sedang online. Lalu bagaimana syariat Islam memandang ini?

Ketahuilah, sesungguhnya dalam hal muamalah, syariat membolehkan semua cara dan hal yang berkaitan dengannya (muamalah). Yang Allah dan Rasul-Nya larang adalah hanya yang jelas-jelas dilarang oleh kitabullah dan sunnah Nabi-Nya. Jadi silakan bermuamalah, namun jangan terabas apa yang dilarang oleh syariat.

Penggunaan fitur menyembunyikan tanda online WA dikhawatirkan jatuh pada salah satu larangan dalam hal adab bermuamalah. Seseorang yang melakukan hal tersebut, apabila tidak ada udzur yang dibenarkan syariat, maka ia telah melakukan tindakan tidak memenuhi hak saudaranya (yang sedang bicara/berkirim pesan padanya).

Pergunakanlah aplikasi chating dan media sosial dengan bijak. Penuhi hak saudaramu. (Inilah)

Allahu Alam. 

Oleh Ustadz Afifuddin Rohaly MM