Imam Syafi’i berkata, “Di musim dingin, shalat zhuhur sama sekali tidak boleh ditunda walau bagaimanapun juga. Setiap kali waktunya tiba, menjadi lebih mudah bagi orang yang melaksanakan shalat zhuhur di musim dingin (untuk melaksanakannya di awal waktu).
Seorang imam jamaah juga jangan menunda shalat zhuhur, kecuali jika ia ada di negeri yang panasnya menyakitkan seperti Hijaz. Tapi jika ia tinggal di negeri yang panasnya tidak menyakitkan, maka dia tidak boleh menunda shalatnya. (rol)