Eramuslim – MAYORITAS ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama.
Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan,
“Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahualam.” (Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349)
Apakah Juga di Siang Hari?
Bila kita perhatikan redaksi hadisbya, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja. Kita lihat pada redaksi hadis terdapat keterangan, “Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba/Penyakit turun di pada malam itu”
Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini, “Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran” (HR. Bukhori dan Muslim).
Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau,
“Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari.” (Fathul Bari 6/411). (Inilah)