Eramuslim – Pandemi virus corona (COVID-19) berimbas pada sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan, salah satunya adalah pernikahan. Saat ini pemerintah telah mengimbau agar resepsi pernikahan ditunda guna memutus rantai penularan corona.
Lalu bagaimana hukum menikah di tengah pandemi COVID-19 ini? Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, tidak ada yang menetapkan apakah pernikahan itu halal, haram, mubah (boleh) atau makruh (mendekati dosa). Namun lebih baik menundanya lebih dulu karena adanya halangan, yakni wabah penyakit.
“Ada qoidah fikih yang menyatakan bahwa meninggalkan bahaya lebih didahulukan daripada menjalankan kemaslahatan, termasuk perkara sunah yakni menikah. Konteks mencegah bahaya ini terlebih berkaitan dengan keselamatan jiwa dan nyawa,” ujarnya kepada Okezone, Senin (6/4/2020).
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya: “Meninggalkan atau menghilangkan bahaya (mafsadat) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat” (Qowai’id Al Fiqhiyah, Hal 253).
Qoidah lainya :
يُتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام.
Artinya : “Penderitaan khusus ditolerir demi mencegah penderitaan yang lebih umum.”
Lebih lanjut, kata ustadz Ainul Yaqin, menikah memang salah satu yang disunahkan, dan bagi siapa saja yang melaksanakannya, maka akan mendapat pahala. Rasulullah SAW bersabda: