Kedua, nikahnya seorang wanita dalam keadaan hamil dengan laki-laki selain yang menjadi ayah dari bayinya. Kalau wanita itu masih bersuami, tentu hukumnya haram menikahi wanita yang masih bersuami.
“Maka kasus ini hanya terjadi manakala suaminya yang sah menceraikannya atau meninggal dunia, sehingga wanita hamil ini menjadi janda,” ujarnya.
Untuk itu maka sebagai janda tentu dia harus melewati masa iddah, yaitu hingga selesai melahirkan. Dalilnya adalah dalil haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa idahnya, Alquran Al-Baqarah ayat 235:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya.” ROL