Eramuslim – Apa hukum menikahi wanita yang sedang hamil menurut perspektif fiqih Islam?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui sebab wanita hamil. Ada dua sebab seorang wanita bisa hamil yaitu sebab hamil yang sah dan halal dalam arti hamilnya hasil hubungan suami istri yang sah dengan suami yang sah di bawah pernikahan yang juga sah dan sebab hamil yang tidak sah, karena dilakukan dengan cara melakukan zina yang diharamkan syariat.
Aini Aryani, Lc dalam bukunya “Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil” menerangkan, ada dua kemungkinan pernikahan bagi wanita yang sedang hamil, yaitu pernikahan wanita hamil yang halal dan yang haram.
Ustadzah Aini menjelaskan, untuk kategori penikahan wanita hamil yang halal penjelasannya yaitu wanita yang sedang hamil ini boleh saja dinikahi, asalkan yang menikahinya adalah laki-laki yang pernah menjadi suami dan ayah dari bayi yang dikandung.
Kasus ini hanya terjadi manakala seorang suami menceraikan istrinya, lalu baru ketahuan ternyata istrinya hamil. “Maka suaminya itu menikahi kembali mantan istrinya atau merujuknya. Inilah pernikahan wanita hamil yang hukumnya halal,” katanya.
Sedangkan pernikahan wanita hamil yang haram ada dua macam. Pertama, nikahnya dengan mantan suaminya, tetapi sewaktu diceraikan, suaminya menjatuhkan talak yang ketiga, yaitu talak bainunah kubra.