Eramuslim – Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang saya hormati, saya ingin bertanya tentang dua hal. Pertama, bagaimana hukumnya gaji seorang yang diterima kerja dengan pertimbangan 50 persen kemampuan, 50 persen uang (artinya jika tidak ada uang tidak akan diterima)? Kedua, bagaimana jika terlanjur menikah dengan suami yang masih diragukan status gajinya (halal/haram) seperti kasus di atas? Syukran.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Efod Mariani (disidangkan pada Jumat, 14 Rajab 1437 H / 22 April 2016 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.
Efod Mariani yang semoga dirahmati Allah SWT, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan saudari kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan dan problem yang saudari alami. Berikut ini jawaban kami terhadap dua pertanyaan saudari.
Pertama, tentang hukum gaji seseorang yang diterima bekerja dengan pertimbangan 50 persen berdasarkan kemampuan (kualifikasi) dan 50 persen berdasarkan uang (sogokan), sehingga apabila tidak ada uang, maka orang tersebut tidak bisa diterima bekerja.