Hukum Mengurus Jenazah Terinfeksi Corona

Eramuslim – Saat wabah corona melanda Tanah Air, akhirnya banyak orang yang meninggal dunia akibat terifeksi virus corona.

Lalu bagaimana hukum mengurus jenazah yang terinfeksi virus corona?

Sekretaris Dewan Keluarga Masjid (DKM), Masjid El Syifa Ciganjur, Ustadz Hadi Saifullah mengatakan, mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah atau wajib dilakukan. Namun jika sudah didahului oleh muslim lainnya maka kewajibannya gugur.

Begitu juga dengan jenazah yang meninggal karena pandemi virus corona (COVID-19). Umat Islam wajib mengurus jenazah yang terinfeksi virus corona sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Mengurus jenazah adalah kewajiban muslim atau fardhu kifayah bagi yang hidup terhadap yang meninggal seperti memandikan, mengkafani mensholatkan dan menguburkan. Di dalam situasi pandemi COVID-19 tentu berbeda perlakuan antara jenazah yang meninggal karena virus corona dan yang meninggal karena bukan virus corona,” katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (31/3/2020).

Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ

[رواه مسلم]

Artinya: “Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi SAW. beliau bersabda: Siapa saja yang mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu diletakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Saya bertanya: Wahai Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Ia menjawab: Yaitu seperti Gunung Uhud” (HR. Muslim).