Hal itu misalnya, tidak tertutup kemungkinan dapat menyebabkan kesedihan yang berkelanjutan (saat melihat kuburan tersebut). Menguburkan di rumah membuat jenazah tidak mendapatkan salam, istighfar dan doa yang banyak dari kaum muslimin yang menziarahi pemakaman umum. Tidak menutup kemungkinan kuburan akan dijadikan tempat berkunjung tetap atau tempat yang dikeramatkan.
Kaidah fikih menyebutkan,
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.“
Dengan demikian, untuk menghindari kemudaratan atau mafsadat (kerusakan) yang dikhawatirkan akan terjadi, maka akan lebih baik jika jenazah dimakamkan di pemakaman umum beserta jenazah kaum muslimim lainnya. (Rol)
Wallahu a‘lam bish-shawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah