Hukum Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah

Eramuslim – Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum

Almarhum orang tua saya dimakamkan di belakang rumah, bagaimana menurut hukum Islam?

Wassalamu ‘alaikumm wr. wb.

Herman Affandi (disidangkan pada Jum‘at, 26 Zulhijah 1439 H / 7 September 2018 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kami paparkan atsar dari ‘Aisyah r.a. mengenai pemakaman para istri Nabi saw,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا لَا تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لَا أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا [رواه البخاري].

Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa ia berwasiat kepada ‘Abdullah bin az–Zubair r.a., janganlah kamu mengubur aku bersama mereka, namun kuburkanlah aku bersama para istri Nabi saw di Baqi‘ agar aku tidak dikeramatkan oleh seorang pun selama-lamanya [HR. al-Bukhari, no. 1304].

 

Dari atsar tersebut dapat diperoleh keterangan bahwa pada masa Rasulullah saw dan para sahabat, jenazah sahabat dan keluarga Rasulullah selalu dimakamkan di kuburan Baqi‘ Madinah. Hal ini memberi pengertian umat Islam dianjurkan menguburkan jenazah di pemakaman umum.

Di samping itu, dengan dimakamkan di pemakaman umum, jenazah akan lebih banyak mendapatkan salam, istighfar dan doa dari kaum muslimin yang menziarahi pemakaman umum tersebut. Sedangkan menguburkan jenazah di belakang atau di sekitar rumah, memang tidak ditemukan dalil yang melarangnya, sehingga boleh saja menguburkan jenazah di belakang atau di sekitar rumah dengan syarat tetap mematuhi ketentuan-ketentuan adab makam dan pemakaman.

Namun jika dilihat dalam segi kemaslahatan, menguburkan jenazah di pemakaman umum lebih diutamakan. Menguburkan jenazah di belakang atau di sekitar rumah dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudaratan/mafsadat (kerusakan) yang tidak diinginkan.