Namun jika dilihat dalam segi kemaslahatan, menguburkan jenazah di pemakaman umum lebih diutamakan, karena menguburkan jenazah di belakang atau di sekitar rumah dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudaratan/mafsadat (kerusakan) yang tidak diinginkan, seperti tidak tertutup kemungkinan dapat menyebabkan kesedihan yang berkelanjutan (saat melihat kuburan tersebut).
Menguburkan di rumah membuat jenazah tidak mendapat salam, istighfar dan doa yang banyak dari kaum muslimin yang menziarahi pemakaman umum. Tidak menutup pula kemungkinan kuburan akan dijadikan tempat berkunjung tetap atau tempat yang dikeramatkan.
Adapun kaidah fikih menyebutkan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: “Mencegah mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan,”
Sehingga, guna menghindari kemudaratan atau mafsadat (kerusakan) yang dikhawatirkan akan terjadi, maka sebaiknya jenazah dimakamkan di pemakaman umum beserta jasad kaum muslimin lainnya. (Okz)