Eramuslim – PARA ulama ahli fiqih sepakat mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunah muakkadah. Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya untuk memberi tahu pernikahannya kepada orang-orang, sehingga umat dianjurkan menggelar resepsi asal tidak berlebihan atau bermewah-mewahan sehingga muncul sifat sombong dan takabur di dalamnya.
Namanya resepsi pernikahan, tentu saja ada tamu-tamu yang diundang untuk hadir. Lalu, bagaimana hukumnya jika orang yang tidak diundang hadir dalam pesta pernikahan?
Melansir dari kolom konsultasi di laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Selasa (11/8/2020), dijelaskan bahwa keberadaan orang yang tidak diundang hakikatnya tidak mendapatkan izin dari pihak tuan rumah untuk hadir dalam acaranya.
Untuk itu, menjadi tamu liar yang tak diundang hukumnya adalah haram kecuali diketahui bahwa pihak tuan rumah akan rela atau tidak keberatan dengan kehadirannya.
Syekh Zakaria al-Anshari mengatakan dalam kitab Asna al-Mathalib:
وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلَّا إذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ الْأُنْسِ وَالِانْبِسَاطِ.
“Dan haram tathafful, yaitu menghadiri walimah tanpa diundang kecuali apabila mengetahui kerelaan pemilik (tuan rumah) dengan kehadirannya karena atas dasar ramah dan gembira di antara keduanya.” (Asna al-Mathalib, III/227)