Eramuslim – SEBAGIAN saudara kita melakukan nazar dengan gundul rambut kepala secara masal ketika klub sepakbolanya meraih kemenangan, calon Presidennya itu menang, atau karena meraih kelulusan. Apakah menyatakan kegembiraan seperti itu dibolehkan?
Hal itu bisa jadi masuk dalam nadzar jika diniatkan untuk nadzar dengan diucapkan. Nadzar dengan menggundul habis rambut kepala teranggap sebagai nadzar yang mubah. Namun nadzar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nadzar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nadzar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits,
Tidak ada nadzar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Jadi nadzar untuk menggundul kepala lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah karena nadzar seperti itu. Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nadzar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini,
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. (QS. Al Maidah: 89). (Lihat pembahasan Syaikh Abdullah Al Faqih dalam Islamweb)