Hukum Menggunakan Menstrual Cup

Tidak ada sampah harian pembalut dan jumlah kemasan yang dibuang juga berkurang. Adapun berdasarkan penelitian yang dihimpun Islam Web, tidak ditemukan adanya hambatan untuk menggunakan menstrual cup selama aman dan tidak menimbulkan bahaya.

Dijelaskan dalam sebuah hadits, ketika Hamnah binti Jahsh mengeluh kepada Nabi Muhammad SAW tentang pendarahannya yang banyak, dia berkata: “Isi (sumpal) dengan kapas,”. Kemudian Hamnah berkata: “(Darah) ini lebih buruk dari yang diperkirakan, itu mengalir deras,”. Maka Rasulullah pun bersabda: “Kalau begitu, kenakan (sepotong kain seperti) tali kekang,”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah.

 

Dalam hadits lainnya, Jaabir meriwayatkan kisah Asma binti Umay dan ayahnya. Dalam Haji Perpisahan ketika dia melahirkan di miqat (tempat menjalankan ihram), Nabi Muhammad SAW berkata kepadanya: “Lakukan mandi, bungkus kain di sekitar bagian pribadi Anda, dan anggap Ihram,”. Dijelaskan makna isi dengan kapas berarti memasukkan kapas ke dalam vagina untuk mencegah darah keluar ke bagian yang terlihat dari vagina.

Dalam istilah Arab kata istithfaar berarti mengikat atau membungkus selembar kain di sekitar sumber pendarahan. Hal ini menunjukkan dibolehkannya menggunakan sarana untuk mencegah darah mengalir ke luar. Maka, jika penggunaan menstrual cup itu dianggap dapat memenuhi tujuan tersebut dan tidak ada rasa takut akan potensi bahaya, maka tidak ada salahnya menggunakannya.

Artinya, selagi penggunaannya dianggap memberikan nilai manfaat yang lebih luas tanpa melanggar syariat dalam Islam, maka penggunaan menstrual cup jelas diperbolehkan. Meski demikian hal ini masih terbilang baru dan belum cukup populer di kalangan masyarakat Islam dunia dan Indonesia.

Jika diukur manfaat dari aspek kesehatan serta lingkungan, penggunaan menstrual cup memang cukup menarik. Meski demikian, penggunaan segala sesuatu yang menyangkut ranah syariat di Indonesia sejatinya harus melalui proses panjang dengan hadirnya ijtihad serta legitimasi yang konkret dari pengambil kebijakan dan juga ahli syariat. ROL