Kemudian menurut Imam Abi Makhromah berpendapat, jika puasa sunah dan wajib diniatkan sekaligus, maka hukumnya tidak sah. Namun pendapat tersebut diungkapkan oleh mayoritas ulama yang diunggulkan oleh Imam ar-Romli. Ia mengatakan apabila kedua puasa itu terdiri dari puasa wajib (Qodha atau Kafarat) dan puasa sunah, maka cukup dengan niat puasa wajib akan mendapatkan pahala puasa sunahnya. (Okz)