Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dengan Puasa Qadha

Kemudian menurut Imam Abi Makhromah berpendapat, jika puasa sunah dan wajib diniatkan sekaligus, maka hukumnya tidak sah. Namun pendapat tersebut diungkapkan oleh mayoritas ulama yang diunggulkan oleh Imam ar-Romli. Ia mengatakan apabila kedua puasa itu terdiri dari puasa wajib (Qodha atau Kafarat) dan puasa sunah, maka cukup dengan niat puasa wajib akan mendapatkan pahala puasa sunahnya. (Okz)