Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dengan Puasa Qadha

“Dengan alasan di atas syaikh Al Barizi mengatakan, bahwa niat menggabungkan dua puasa tersebut hukumnya sah. Bahkan walaupun cuma niat qadah puasa ramadan saja, pahalanya bisa berlipat,” tambah Fauzan.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Syekh al-Barizi berfatwa, bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat. Baik disertai niat berpuasa sunah ataupun tidak.

“Selengkapnya baca penjelasan di dalam kitab Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin,” katanya.

Sementara dilansir dari laman resmi Lirboyo, menanggapi hal tersebut, para ulama berbeda pendapat. Sebagian besar para ulama mengatakan, praktik menggabungkan puasa sunah dan qadah hukumnya diperbolehkan. Kemudian orang yang menjalankannya akan mendapatkan kedua pahala puasa sekaligus.

Imam Al-Bujairomi menjelaskan dalam salah satu kitabnya:

قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رِعَايَةً لِكُلٍّ مِنْهُمَا فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبِ صَدَقَةً وَصِلَةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ

Artinya: “Terkadang dalam puasa itu terdapat dua sebab, seperti puasa Arafah atau Asyuro yang jatuh pada hari senin atau kamis, atau puasa hari senin dan kamis yang dilakukan dalam tanggal enam hari pertama di bulan Syawal (selain tanggal 1 Syawal). Maka puasa yang memiliki dua sebab tersebut memiliki anjuran lebih demi menjaga kesunahan dua sebab tersebut. Apabila kedua puasa itu diniati maka ia akan mendapatkan kedua pahalanya, seperti seseorang yang bersedekah pada kerabatnya ia akan mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala silaturahim. Menurut pendapat yang lain, meskipun ia niat salah satu saja ia akan mendapat pahala keduanya.”