Lebih lanjut, Ainul menegaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengadopsi seorang anak. Tiga di antaranya:
1. Tidak boleh mengubah nasab anak angkatnya, kepada diri bapak angkat.
2. Anak angkat tidak mendapatkan hak waris.
3. Anak angkat bukanlah mahram bagi orangtua angkatnya, jika anak yang diangkat adalah anak perempuan, maka setelah baligh, dia terhadap bapak angkatnya harus menjaga auratnya, karena dalam hal ini status tetap bukan sebagai mahrom, begitu juga sebaliknya.
“Kesemuanya adalah kehati-hatian dalam Hukum Islam. Sebab jika tidak secara tegas diatur terkait posisi dan status anak angkat dan orangtua angkat, maka akan rusak tatanan Nasab yang berdampak pada permasalahan hukum yang lain seperti pernikahan dan waris,” katanya. (Okz)