Eramuslim – WAKIL Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, hukum mengadopsi anak dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.
“Hukum mengadopsi anak dalam Islam adalah dibolehkan dan status seorang anak yang diadopsi tetap sebagai anak angkat, tidak lebih,” ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Ainul Yaqin melanjutkan, ketika mengadopsi seorang anak, maka jangan sampai hubungan dengan kedua orangtua kandungnya terputus. Hal ini dikarenakan sangat bertentangan dengan syariat Islam.
“Tidak merubah status anak yang kita adopsi atau angkat menjadi anak kandung kita, seakan bersambung BIN (bersambung nasab ) dengan kita, Nasab anak yang kita adopsi harus tetap dinisbatkan kepada orangtuanya,” tuturnya.
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ؛ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahayamu). Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab :4-5).