Hukum Menerima Beasiswa Rokok

Sebagaimana telah ditegaskan dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.6/SM/MTT/111/2010 Tentang Hukum Merokok, bahwasanya merokok dihukumi haram. Namun, dalam fatwa tersebut tidak ditemukan keterangan yang tegas tentang hukum menerima beasiswa dari perusahaan rokok. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut, akan kami kaji berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Menerima dan memanfaatkan beasiswa dari perusahaan barang-barang haram adalah bentuk kerja sama atas dosa dan pelanggaran dan ini merupakan hal terlarang sesuai dengan firman Allah swt,

… وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ … [المآئدة، 5: ٢].

… tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan … [QS. al-Maidah (5): 2].

Mencampuradukkan antara aktifitas al-haq (kebenaran) yakni menuntut ilmu dengan al-bathil (kesalahan) adalah terlarang, sebagaimana firman Allah swt,

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ [القرة، 2: ٤٢].

Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya” [QS. al-Baqarah (2): 42].

Aktivitas kebaikan yang dibiayai dengan dana yang tidak halal tidak akan diterima oleh Allah swt, sesuai petunjuk dalam hadis berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللهُ إِلَّا الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ [رواه البخاري].

“Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, barangsiapa bersedekah dengan sebutir kurma (hasil) dari usahanya sendiri yang baik (halal), dan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, sesungguhnya Allah akan menerima dari sisi kanan-Nya (diterima dengan baik), kemudian merawatnya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang di antara kalian merawat anak kuda hingga membesar seperti gunung” [HR. al-Bukhari nomor 1321].

Menghadapi adanya kemungkaran, sebisa mungkin menghilangkan atau mengubahnya, bukan malah memperkuatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw,

قَالَ أَبُو سَعِيدٍ أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ [رواه مسلم].

Abu Said (diriwayatkan) berkata, sungguh, orang ini telah memutuskan (melakukan) sebagaimana yang pernah aku dengar dari Rasulullah saw bersabda, barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman” [HR. Muslim nomor 70].

Menerima beasiswa dari perusahaan rokok, disadari atau tidak, sama halnya menjadi duta promosi atau iklan bagi produk-produknya, sebagaimana hadis Nabi saw,

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ … فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ [رواه مسلم].

Dari Jarir bin ‘Abdullah (diriwayatkan) ia berkata, … Rasulullah saw bersabda, barangsiapa dapat memberikan suri teladan yang baik dalam Islam, lalu suri teladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat untuknya pahala sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Sebaliknya, barangsiapa memberikan suri teladan yang buruk dalam Islam, lalu suri teladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” [HR. Muslim nomor 4830].